Khasus kekerasan seksual kembali terjadi di Luwu Timur yang dilaporkan oleh ibu korban bernama Lydia, sebenarnya pelaku merupakan mantan suami dari Ldydia yang bekerja sebagai aparatur sipil negara yang punya posisi di kantor dinas pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Walaupun sebagai mantan suami Lydia tetap mengijinkan ketiga anaknya muntuk sering berjumpa dengan ayah kandung atau pelaku. Lydia mengijinkan anak-anaknya untuk selalu bertemu dengan pelaku karena ia tau pelaku selaku ayah kandung korban hanya untuk menjemput anak-anaknya saat pulang sekolah serta membelikan jajan atau mainan. Tetapi pada suatu hari anak sulung dari lydia mengeluh akan rasa sakit yang dialaminya pada area kewanitaannya, Lydia tentu merasakan khawatir dan meminta anaknya untuk bercerita kepadanya mengapa bisa sakit. Dengan rasa takut dan suara yang pelan anak sulung dari Lydia mulai bercerita dan mengatakan bahwa ia telah diperkosa oleh ayahnya. Lydia sangat kaget lantas bertany kepada kedua anaknya yang lain untuk memastikan kebenaran dari apa yang diucapkan oleh si sulung, kedua anaknya yang lain pun membenarkan apa yang dikatakn oleh kakaknya dan juga bercerita telah diperkosa oleh ayahnya. Ketiga anak Lydia ini masih sangat belia yang dimana semunya masih dibawah umur 10 tahun. Perilaku kekerasan seksual yang dialami anak-anak Lydia sudah sangat bertentangan dari norma, entah itu norma kesusilaan maupun norma agama. Apalagi ditambah dengan keadaan psikologi dari korban seperti depresi dan tentu saja trauma yang mendalam serta kemungkinan besar tidak akan hilang dengan cepat. Tindakan yang dilakukan oleh pelaku yang dimana berstatus sebai ayah kandungnya akan meninggalkan luka yang sangat dalam, ayah yang mereka anggap sebagai pelindungn justru malah merusak apa yang serahusnya dijaga oleh anak-anaknya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL