Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan merupakan sebuah upaya pengoptimalisasi penyelenggaraan Pemasyarakatan dalam rangka perlakuan terhadap tahanan, narapidana, dan Klien serta perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti tanpa menghilangkan nilai-nilai HAM warga binaan dengan mengklasifikasikan mereka berdasarkan karakteristik dan perubahan perilaku. Perbaikan serta pengoptimalan dalam penguatan penyelenggaraan Pemasyarakatan merupakan hal yang mutlak. Oleh karena itu, unit pelaksana teknis perlu memperhatikan pengembangan dari kompetensi petugas pemasyarakatan.
KEMBALI KE ARTIKEL