Pemprov Bali kini mulai menata kawasan Besakih, dengan membangun parkir bertingkat dan fasilitas umum lainnya. Pembangunan ini pada kawasan suci ini sempat diwarnai pro dan kontra tentang penolakan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Besakih, tetapi KSPN Besakih ternyata tetap ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomer 50 Tahun 2011.
KEMBALI KE ARTIKEL