Dewasa ini, berita tentang kasus korupsi semakin banyak ditemukan pada media-media massa di Indonesia. Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam
tindak pidana korupsi adalah setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya. Karena itu, eksistensi korupsi jelas mengindikasikan bahwa individu atau kelompok yang terlibat dalam proses pembuatan keputusan lebih mungkin melakukan korupsi daripada pihak-pihak lain (Semma, 2008 : 35).
KEMBALI KE ARTIKEL