Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang direncanakan berlaku pada tahun 2025. Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada konsumen dan pelaku usaha, tetapi juga memiliki implikasi yang mendalam bagi pegawai perpajakan dan sistem perpajakan nasional secara keseluruhan. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bagaimana perubahan ini akan mempengaruhi berbagai aspek, mulai dari administrasi perpajakan hingga memahami peraturan terbaru perpajakan.
KEMBALI KE ARTIKEL