Secarik kain pentup wajah muslimah atau yang di dalam bahasa Arab disebut dengan niqab atau cadar yang dikenal dalam bahasa Indonesia, kian dibatasi dalam dunia akademisi. Bahkan ironisnya pelarangan tersebut dilakukan di kampus Islam negeri, padahal semestinya kampus Islam yang merupakan wadah atau institusi yang memberikan ruang bagi civitas akademikanya untuk menjalankan syariat agama yang menjadi prinsipnya sekaligus menjadi pusat peradaban Islam khususnya di negeri kita tercinta Indonesia ini.
KEMBALI KE ARTIKEL