Anak usia dini merupakan sosok individu yang sedang menjalani suatu proses perkembangan yang sangat pesat dan fundamental bagi kehidupan selanjutnya. Sesuai dengan UU Sistem Pendidikan Nasional No.20/2003 pasal 28 ayat 1. Â Anak usia dini berada pada rentang usia 0-6 tahun. Pada masa-masa ini perkembangan anak sangat cepat sehingga kita harus memperhatikan karakteristik yang dimiliki pada tahapan perkembangan anak.
KEMBALI KE ARTIKEL