Pembangunan hukum Islam merupakan salah satu pelaksanaan politik hukum Islam. Lembaga pelaksananya, yakni peradilan agama. Saat berdiri, peradilan agama belum memiliki sebuah kitab hukum perdata Islam yang digunakan sebagai rujukan. Akhirnya mahkamah agung dan menteri agama sepakat untuk menyusun KOMPILASI HUKUM ISLAM dengan membentuk panitia penyusunan kompilasi hukum Islam. Hingga pada tahun 1991 tepatnya pada tanggal 10 Juni melalui Inpres nomor 1 tahun 1991 terjadilah proses legislasi pengukuhan kompilasi hukum Islam. Pada tanggal 22 Juli 1991 dikukuhkan berlakunya kompilasi hukum Islam untuk diterapkan dalam peradilan agama melalui keputusan menteri Agama nomor 154 tahun 1991.
KEMBALI KE ARTIKEL