Menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan di masa tanggap darurat penanggulangan bencana penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia, maka diputuskan bahwa proses belajar mengajar bagi siswa dan guru dipindahkan dari sekolah ke rumah (study from home) masing-masing. Penetapan kebijakan ini bukan tanpa alasan mengingat semakin mewabahnya virus corona bahkan menjadi pandemi dunia. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selaku pemerintah akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) tertanggal 24 Maret 2020.Â
KEMBALI KE ARTIKEL