Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Alternatif Belajar Daring Masa Covid-19

15 April 2020   07:00 Diperbarui: 15 April 2020   07:07 863 0
Menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan di masa tanggap darurat penanggulangan bencana penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia, maka diputuskan bahwa proses belajar mengajar bagi siswa dan guru dipindahkan dari sekolah ke rumah (study from home) masing-masing. Penetapan kebijakan ini bukan tanpa alasan mengingat semakin mewabahnya virus corona bahkan menjadi pandemi dunia. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selaku pemerintah akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) tertanggal 24 Maret 2020. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun