Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi wilayah yang masuk dalam zona merah penyebaran massif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia. Sebagaimana pernyataan Presiden Joko Widodo tertanggal 31 Maret 2020 bahwa “menghadapi wabah Covid-19 ini, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL