Pertama, ada yang rada menggelitik pikiran dalam pekan-pekan belakangan. Kalau izin ormas sudah
expired hingga SKT yang anyar belum terbit, apakah ormas bersangkutan boleh melakukan atau terlibat suatu kegiatan? Termasuk penggunaan nama berikut simbol-simbol internal sebelumnya? Bagaimana detail pengaturannya dalam ketentuan peraturan yang berlaku?
KEMBALI KE ARTIKEL