Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pernikahan Dini

16 November 2020   13:37 Diperbarui: 16 November 2020   14:31 40 1
Perkawinan menurut konsep Susenas adalah seseorang mempunyai istri (bagi laki-laki) atau suami (bagi perempuan), baik tinggal bersama maupun terpisah. Termasuk mereka yang kawin sah secara hukum (adat, agama, negara dan sebagainya), mereka yang hidup bersama dan oleh masyarakat sekelilingnya dianggap sebagai suami-istri. Perkawinan idealnya dilakukan pada saat lakilaki dan perempuan sudah siap secara fisik, mental maupun psikis untuk membina rumah tangga ( Badan Pusat Statistika, 2018). Pernikahan dini didefinisikan sebagai pernikahan yang terjadi sebelum anak mencapai usia 18 tahun, sebelum anak matang secara fisik, fisiologis, dan psikologis untuk bertanggungjawab terhadap pernikahan dan anak yang dihasilkan dari pernikahan tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun