Tiga Narapidana yang beragama kristen yang sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sanana pada perayaan Hari Raya Natal tanggal 25 Desember Tahun 2020 menerima pengurangan masa hukuman atau yang sering disebut Remisi. Narapidana beragama kristen sebanyak 4 orang dan yang menerima remisi hanya 3 orang karena 1 orang masih menunggu remisi susulannya yang belum terbit. Pelaksana Harian Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sanana Sukarman Drakel SH mengkonfirmasi terkait pemberian remisi Natal bagi narapidana di Lapas Sanana “ Surat Keputusan remisi natal telah diterbitkan dan kami telah menerimanya, kami telah mnyerahkan langsung kepada wBP tang bersangkutan tepat pada tanggal 25 Desember ” tutur Plh Kalapas.
KEMBALI KE ARTIKEL