Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Lemahnya KPK...

16 Februari 2013   14:04 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:13 377 0

Pada beberapa hari yang lalu pemberitaan media yang mengatakan anas ditetapkan sebagai tersangka korupsi Hambalang berdasarkan surat perintah penyidikan ternyata hanya nyanyian kosong. Dimana kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) tanpa ada nomor dan tanda tangan ketua KPK atau dengan kata lain surat perintah penyidikan (Sprindik) itu merupakan surat yang sangat rahasia dan hanya diketahui oleh segilintir orang yang memiliki kedudukan penting di KPK. Lantas dari mana surat itu dan siapa yang mengeluarkan…..???

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun