Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Budi Gunawan Menambah Daftar Panjang Korupsi di Tubuh Polri

14 Januari 2015   22:02 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:08 74 0

Pada tanggal 13 Januari 2015, sontak mengejutkan publik ketika Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Komisaris Jendral Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi yang diduga menerima hadiah atau janji selama menjabat sebagai kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri pada tahun 2003-2006, olehnya itu KPK menjerat Budi Gunawan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal tersebut. Kasus korupsi, Komjen Budi Gunawan ini sekaligus menambah daftar panjang anggota polri yang tersandung masalah korupsi, yang sebelumnya di ikuti oleh beberapa rekan Korps-nya, sebut saja : Susno Duadji dan Irjen. Djoko Susilo.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun