Yogyakarta -- Dua aparatur sipil negara (ASN) Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Drs. Ausat, yang bertugas sebagai Penyuluh KUA Kotagede dan Sri Subekti yang bertugas di keuangan, menerima piagama sebagai ASN Pelopor Anti Gratifikasi. Keduanya telah mempraktikan anti gratifikasi dengan menolak gratifikasi yang mencoba diberikan.
KEMBALI KE ARTIKEL