Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Penyerahan Remisi Umum di Rutan Trenggalek, Bupati Beri Pesan Inspiratif

17 Agustus 2024   14:35 Diperbarui: 17 Agustus 2024   14:38 75 0
Gale, PAS - Rutan Trenggalek, Kanwil Kemenkumham Jatim menjadi saksi penyerahan remisi umum oleh Bupati Trenggalek pagi ini, bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79. Dari jumlah keseluruhan warga binaan 262 penghuni memenuhi syarat untuk menerima remisi umum tahun 2024, yang merupakan pengurangan masa tahanan sebagai bentuk penghargaan dan kesempatan untuk memperbaiki diri, Sabtu (17/08).

Dalam sambutannya, Bupati Trenggalek, H. Mochamad Nur Arifin, S.M., M.Psdm yang kerap disapa Pak Ipin menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima remisi. Beliau mengibaratkan proses masa tahanan sebagai tahap kepompong dan menyarankan agar para penghuni memanfaatkan masa ini untuk persiapan diri. "Anggaplah masa tahanan ini sebagai proses untuk menjadi kupu-kupu yang indah. Saat Anda nanti bebas, jadilah kupu-kupu yang siap menyambut masa depan dengan indah dan hindari mengulangi kesalahan yang sama," ujar Pak Ipin dengan penuh harapan dan motivasi.

Bupati juga menekankan bahwa remisi bukan hanya sekadar pengurangan hukuman, tetapi juga merupakan kesempatan untuk memulai lembaran baru dalam hidup. Ia berharap agar semua penerima remisi dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada masyarakat setelah bebas nanti.

Penyerahan remisi umum ini diakhiri dengan doa bersama untuk keselamatan dan masa depan yang lebih baik bagi semua penghuni. Acara tersebut mencerminkan komitmen untuk memberikan kesempatan kedua kepada warga binaan dan mendorong mereka untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik, sesuai dengan semangat kemerdekaan yang tengah diperingati.

(HUMAS RUTAN TRENGGALEK)

#kemenkumhamRI #yasonnalaoly #kemenkumhamjatim #rutantrenggalek #ikadekdedywirawanarintama #infoseputartrenggalek #ilovetrenggalek #pastiwbk #wbkwbbm

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun