Acara sosialisasi ini dilaksanakan pada hari ini, di area kunjungan Rutan Trenggalek. Dalam kesempatan tersebut,Vibratama  menjelaskan kepada para pengunjung mengenai barang-barang yang dilarang untuk dibawa masuk ke dalam rutan dan pentingnya partisipasi semua pihak dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Rutan Trenggalek.
"Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mengedukasi para pengunjung mengenai barang-barang apa saja yang tidak boleh dibawa ke dalam rutan. Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, para pengunjung dapat memahami peraturan yang ada dan bersama-sama menjaga lingkungan Rutan Trenggalek dari barang-barang terlarang," ujar Vibratama  dalam sambutannya.
Dalam sosialisasi tersebut, Vibratama menjelaskan berbagai jenis barang terlarang yang dilarang dibawa masuk ke dalam rutan, seperti handphone, narkoba, senjata tajam, dan barang-barang ilegal lainnya. Para pengunjung diberikan informasi mengenai peraturan yang berlaku serta konsekuensi hukum yang dapat dihadapi jika melanggar peraturan tersebut.
ia juga memberikan edukasi langsung kepada pengunjung mengenai tata cara yang benar dalam menitipkan barang dan prosedur kunjungan. Mereka menjelaskan bahwa setiap barang yang ingin dititipkan harus melalui prosedur pemeriksaan yang ketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran aturan.
Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih di Rutan Trenggalek, serta membangun kesadaran di kalangan masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan kunjungan.
(HUMAS RUTAN KELAS IIB TRENGGALEK)
#kemenkumhamRI #yasonnalaoly #kemenkumhamjatim #rutantrenggalek #ikadekdedywirawanarintama #infoseputartrenggalek #ilovetrenggalek  #pastiwbk #wbkwbbm