Dalam pengarahannya, Drs. Nugroho, Bc.IP., M.Si., yang juga menjabat sebagai Kepala Pokja Pencegahan Saber Pungli di Menkopolhukam, memberikan arahan yang sangat penting bagi seluruh petugas yang hadir.
Selanjutnya, Drs. Nugroho memulai pengarahannya dengan menekankan pentingnya pemahaman tentang hak dan kewajiban tahanan, anak, dan warga binaan, seperti yang tertuang pada BAB II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022. "Setiap individu dalam pemasyarakatan memiliki hak yang harus dihormati, termasuk hak atas perawatan kesehatan, makanan yang layak, dan kunjungan dari keluarga. Di sisi lain, mereka juga memiliki kewajiban untuk mengikuti aturan dan program yang ditetapkan," ungkapnya.
"Pelayanan publik pemasyarakatan harus bebas dari pungutan liar dan korupsi. Setiap petugas harus menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi dan mematuhi prinsip No Pungli, No Corruption," tambahnya.
Acara ini menjadi momentum berharga bagi Rutan Trenggalek untuk memperkuat upaya-upaya dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan bersih dari korupsi. Diharapkan, pengarahan ini dapat memberikan inspirasi dan motivasi tambahan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam upaya rehabilitasi dan pembinaan narapidana di wilayah Jawa Timur.
(HUMAS RUTAN KELAS IIB TRENGGALEK)
#kemenkumhamRI #yasonnalaoly #kemenkumhamjatim #rutantrenggalek #ikadekdedywirawanarintama #infoseputartrenggalek #ilovetrenggalek mhl  #pastiwbk #wbkwbbm