Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Petugas Rutan Trenggalek Gencar Lakukan Pegecekan dan Administrasi Berkas Pembebasan

11 Desember 2023   09:22 Diperbarui: 11 Desember 2023   09:26 75 0
Gale,PAS - Petugas di Rutan Kelas IIB Trenggalek, Kanwil Kemenkumham Jatim terus melakukan langkah-langkah konkrit dalam memastikan pembebasan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berlangsung sesuai aturan dan administrasi yang berlaku. Sebanyak enam orang mendapatkan pembebasan hak integrasi, dua orang pembebasan kondisional (PB), dan dua orang pembebasan bebas murni, menjadi fokus pengecekan dan kelengkapan administrasi pada hari ini, Sabtu (05/12).

Petugas pelayanan tahanan dengan teliti melakukan pengecekan terhadap berkas pembebasan, memastikan kebenaran surat bebas, serta mengoreksi dan melengkapinya jika diperlukan. Proses ini dilakukan dengan cermat untuk menghindari kesalahan atau kelalaian yang dapat menghambat proses pembebasan.

Dalam tahap selanjutnya, petugas pelayanan tahanan melakukan verifikasi sidik jari untuk menjamin keakuratan data yang tercantum dalam berkas pembebasan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pemilik berkas pembebasan dan untuk mencegah kemungkinan kesalahan identitas.

Proses pengecekan dan kelengkapan administrasi ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan pembebasan WBP berlangsung dengan lancar, tetapi juga sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada setiap WBP yang berhak mendapatkan pembebasan.

Petugas pelayanan tahanan juga tidak hanya berfokus pada aspek administratif semata, namun mereka turut memberikan pengarahan kepada WBP yang akan bebas. Pengarahan ini melibatkan penjelasan mengenai hak dan kewajiban setelah pembebasan, serta nasihat mengenai integrasi kembali ke masyarakat.

Bapak I Kadek Dedy Wirawan Arintama, Kepala Rutan Trenggalek, menyatakan, "Kami memahami bahwa pembebasan adalah tahap penting dalam rehabilitasi. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk melaksanakan proses pembebasan dengan sebaik-baiknya, memastikan bahwa setiap WBP yang bebas telah memenuhi persyaratan yang ditentukan."

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun