Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada WBP mengenai prosedur dan ketentuan pemberian remisi khusus dalam rangka memperingati Natal. Kasubsi Yantah, Bapak Zainal Fanani, menyampaikan bahwa pengarahan ini menjadi langkah penting untuk memastikan pemahaman yang benar dan transparan mengenai hak dan kewajiban WBP dalam memperoleh remisi khusus. "Dalam konteks perayaan Natal, kami ingin memberikan kesempatan kepada WBP yang beragama Kristen untuk merayakan hari raya bersama keluarga. Namun, penting bagi mereka untuk memahami aturan dan tata cara agar proses pemberian remisi berjalan lancar," kata Bapak Zainal.
Pengarahan mencakup aspek hukum, prosedur administratif, dan kriteria yang harus dipenuhi oleh WBP agar memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus. Selain itu, WBP juga diberikan informasi mengenai hak dan kewajiban mereka selama masa pembebasan sementara.
Kepala Rutan Trenggalek, I Kadek Dedy Wirawan Arintama, menyampaikan harapannya bahwa kegiatan pengarahan ini akan membantu WBP mempersiapkan diri secara optimal untuk mendapatkan dan menjalani remisi khusus Natal dengan penuh tanggung jawab. "Kami berharap setiap WBP yang memenuhi syarat dapat merayakan Natal bersama keluarga dan kembali ke masyarakat dengan semangat positif," ujar bapak Kadek.
Dengan adanya kegiatan pengarahan ini, Rutan Trenggalek menunjukkan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang baik dan mendukung upaya rehabilitasi bagi WBP. Semua pihak berharap bahwa proses pemberian remisi Natal tahun ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif bagi proses pembinaan di dalam rutan.
(HUMAS RUTAN TRENGGALEK)Â