Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop

Rutan Trenggalek Raih Penghargaan Pelayayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia

17 November 2023   08:55 Diperbarui: 17 November 2023   08:57 39 0
Gale, PAS - Rutan Trenggalek memperoleh prestasi gemilang dengan meraih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sebuah acara penghargaan yang diadakan Secara Daring dan Luring oleh Menteri Hukum dan HAM paada Senin 16 November 2023 . Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas komitmen Rutan Trenggalek dalam memberikan pelayanan kepada warga binaan dengan mengutamakan prinsip-prinsip HAM.

Penghargaan ini menyoroti berbagai inovasi dan langkah-langkah yang diambil oleh Rutan Trenggalek untuk memastikan bahwa hak asasi manusia dihormati dan dilindungi dalam setiap aspek pelayanannya. Salah satu inovasi yang mencolok adalah implementasi program rehabilitasi yang mendukung hak-hak dasar warga binaan, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan.

Kepala Rutan Trenggalek, I Kadek Dedy Wirawan Arintama, menyampaikan rasa bangganya atas penghargaan yang diterima. "Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan berbasis HAM kepada setiap warga binaan kami. Penghargaan ini bukan hanya sebagai apresiasi terhadap Rutan Trenggalek, tetapi juga sebagai dorongan untuk terus meningkatkan standar pelayanan kami," ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan pemahaman dan implementasi HAM, Rutan Trenggalek juga telah melibatkan para petugas dan pegawai dalam pelatihan khusus tentang prinsip-prinsip HAM. Selain itu, mekanisme pengaduan juga diperkuat untuk memberikan warga binaan saluran yang efektif untuk melaporkan pelanggaran HAM, jika ada.

Penghargaan ini menjadi pencapaian Rutan Trenggalek dalam menciptakan landasan yang lebih kokoh untuk peningkatan pelayanan publik berbasis HAM di masa depan. Rutan Trenggalek berkomitmen untuk terus menjadi teladan dalam mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia dalam konteks pelayanan publik di dunia pemasyarakatan.

(HUMAS RUTAN TRENGGALEK)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun