Kegiatan Penggeledahan Barang titipan maupun barang bawaan pengunjung rutan dilaksanakan di ruang penggeledahan barang, dan untuk penggeledahan badan pengunjung dilakukan di ruang penggeledahan khusus untuk menggeledah badan tamu yang ingin mengunjungi Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan.
Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara menyebutkan bahwa keamanan dan ketertiban yang kondusif di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara merupakan syarat utama untuk mendukung terwujudnya keberhasilan pelaksanaan sistem pemasyarakatan. Atas dasar tersebut Rutan Tanjung melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan penggeledahan tersebut.
"Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi barang-barang yang di larang masuk ke dalam lingkungan Rutan yang bisa menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Tanjung", Ujar Boy Irfan Arslan Selaku Kepala Rutan Tanjung.