Menurut KUHAP, alat bukti yang sah terdiri atas:
*keterangan saksi,
*keterangan ahli,
*surat,
*petunjuk, dan
*keterangan terdakwa.
keterangan saksi
Merupakan keterangan yang berkaitan dengan apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri oleh saksi. Keterangan saksi yang dapat dijadikan alat bukti adalah yang disampaikan didepan persidangan dan disampaikan di bawah sumpah
keterangan ahli
Merupakan keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan
surat
Surat yang dimaksud adalah berita yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya. Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, surat keterangan dari seorang ahli, dan surat lain.
petunjuk
Merupakan perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri. Menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya
keterangan terdakwa
Ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Keterangan terdakwa yang dinyatakan diluar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti sidang. Asalkan didukung alat bukti sah lain.