Surakarta - Layanan Bantuan Hukum merupakan salah satu layanan yang diberikan Rutan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Melalui Lembaga Bantuan Hukum Kami memfasilitasi Warga Binaan Pemasyarakatan yang kurang mampu untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis.
KEMBALI KE ARTIKEL