Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Ketua DWP Kemenkumham Jateng Perpisahan dengan Anggotanya

31 Mei 2023   12:23 Diperbarui: 31 Mei 2023   12:30 76 0
SEMARANG - Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kanwil Kemenkumham Jateng, Restu Yuspahruddin perpisahan dengan anggotanya  pada pertemuan rutin anggota DWP, Selasa (30/05) di Pesta Keboen Semarang. Perpisahan ini bersamaan dengan akan berakhirnya masa tugas suaminya A. Yuspahrudin yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua PIPAS Jawa Tengah, Rita Supriyanto, Wakil Ketua DWP I, Fardhiana Hajrianor, Wakil Ketua DWP III, Kiky Wishnu, Wakil Ketua IV, Yuriko Ichwan dan anggota DWP Kanwil Kemenkuham Jateng.

Dalam sambutannya, Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP), Restu Yuspahruddin menyampaikan  sedikit pesan kepada anggota DWP Kanwil Kemenkumham Jateng bahwa pendamping suami yang bekerja sebagai ASN di Kemenkumham harus mengerti tuntutan pekerjaan suami.

"ASN Kemenkumham tidak jelas jam kantornya apalagi di bagian keamanan, baik di Pemasyarakatan, Keimigrasian, Kehumasan, Keprotokoleran, dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, ibu-ibu yang saya sayangi, jagalah dan tuntunlah suami kita tercinta ke jalan yang benar, bekerja dengan baik supaya suami kita bisa bekerja dengan nyaman dan baik, serta tidak usah banyak menuntut," pesan Restu.

Pada kesempatan tersebut, Restu juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh Anggota DWP atas dukungannya selama ini.

"Terimakasih atas support dan kerjasamanya selama ini untuk semua kegiatan Dharma Wanita Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Ini adalah tim andalan yang aktif, kreatif, dan inovatif," ujarnya.

Penutupnya, Restu berharap agar kedepannya Ibu-Ibu tetap solid dan kompak selalu untuk kemajuan organisasi Dharma Wanita Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.

Sebagai informasi, pada kegiatan tersebut, juga dihiasi dengan pembacaan puisi dari Ketua PIPAS Jateng, Rita Supriyanto dan juga games serta pembagian doorprize.
@kemenkumhamri
#KumhamSemakinPASTI

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun