Dalam sambutannya, Kadivmin menjelaskan Permenkumham nomor 58 Tahun 2016 yang menjadi dasar Kemenkumham untuk melakukan pengendalian gratifikasi.
Menurutnya, regulasi tersebut adalah bukti komitmen jajaran Kemenkumham dalam pemberantasan pungli dan gratifikasi.
"Sesuai dengan Permenkumham 58 Tahun 2016 ini jenis gratifikasi banyak sekali. Ini sudah menjadi komitmen kita sebagai penyelenggara negara dalam hal meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," jelasnya pada kegiatan Penguatan Pemberantasan Pungli dan Pengendalian Gratifikasi di Kanim Kelas I TPI Surakarta.
Kegiatan ini sendiri menghadirkan 3 (tiga) narasumber dari 2 (dua) instansi pengawas yaitu Koordinator Pengawasan Bidang IPP 2 Perwakilan BPKP Jawa Tengah, Kapsari.
Sedangkan 2 (dua) narasumber lain dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah yaitu Mochamad Agus Ardyansyah dan Falah Hidayatullah.