Rombongan yang di pimpin oleh Guru Mata Pelajaran PPKn, Kenang Dwi Rofian ini diterima dengan hangat oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Dhony Galeh Sulistio beserta jajaran.
Dalam study visit ini, siswa-siswi SMK Texmaco mempelajari tugas pokok dan fungsi Rutan Pemalang sebagai bagian dari institusi yang melaksanakan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System).
"Pada Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Pemasyarakatan melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memberikan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan", jelas Dhony dalam paparannya.
Lebih lanjut Dhony mengatakan bahwa Rutan Pemalang berharap semua warga binaan pemasyarakatan yang telah mendapatkan pembinaan dapat menjadi pribadi yang lebih baik, berguna bagi masyarakat, serta tidak mengulangi tindak pidana lagi di kemudian hari. (ni)