Dalam arahan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menekankan beberapa poin utama yang harus dijalankan dengan serius oleh seluruh instansi terkait, Â Poin-poin tersebut meliputi Penguatan Undang-Undang Sumber Daya Manusia, Pelayanan Disabilitas, Hak Asasi Manusia (HAM) serta Penguatan Reformasi Birokrasi.
Menteri juga mengingatkan seluruh jajaran pemasyarakatan untuk berkomitmen menjalankan visi misi Asta Cita yang telah digariskan oleh Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Asta Cita ini bertujuan untuk mewujudkan Indonesia yang lebih maju, berkeadilan, dan sejahtera bagi seluruh rakyat.
Pada bidang pemasyarakatan. Dalam arahan tersebut, Menteri menegaskan bahwa pemasyarakatan merupakan subsistem penting dalam peradilan pidana yang bertugas untuk menyelenggarakan perlakuan yang adil dan manusiawi terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa keberhasilan dalam sistem pemasyarakatan tidak hanya diukur dari kemampuan menjalankan hukuman, tetapi juga dari seberapa efektif lembaga pemasyarakatan dalam membentuk kembali karakter dan perilaku warga binaan, serta memberikan kesempatan bagi mereka untuk kembali berintegrasi ke dalam masyarakat secara positif.
Salah satu langkah strategis yang diinstruksikan adalah meningkatkan pelayanan rehabilitasi dan pembinaan bagi warga binaan, guna mencegah mereka mengulangi tindak pidana di masa depan. Program-program pembinaan ini meliputi pendidikan, keterampilan, dan pembentukan sikap mental yang bertujuan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial.