Pandeglang - Peraturan Menteri Hukum dan Ham nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan telah disahkan beberapa waktu yang lalu. Dengan adanya peraturan ini, artinya petugas pemasyarakatan memiliki acuan baru tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban baik di Lembaga Pemasyarakatan Maupun Rumah Tahanan Negara.
KEMBALI KE ARTIKEL