Pandeglang - Nur Azizah Rahmanawati, Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Banten dalam sambutannya menyampaikan Pengendalian Gratifikasi merupakan bagian dari upaya pembangunan suatu sistem pencegahan korupsi. "Sistem ini bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi", ujarnya.
KEMBALI KE ARTIKEL