Pandeglang - Pada Senin pagi (10/6), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) resmi meluncurkan "Standar dan Modul Perlakuan terhadap Anak, Anak Binaan, dan Klien Anak Kasus Terorisme" di Graha Bakti Pemasyarakatan. Inisiatif ini merupakan hasil kerja sama antara Ditjenpas dengan Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP), didukung oleh pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).
KEMBALI KE ARTIKEL