Pada 13 Oktober 2023, Kementerian Hukum dan HAM mengundangkan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Peraturan ini menjadi senjata pamungkas dalam pembinaan pegawai bermasalah Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 mengatur tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Berikut ini adalah beberapa poin penting yang terkait dengan peraturan ini:
KEMBALI KE ARTIKEL