Berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : PAS- 170.PK.01.01.02. Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.
Sehingga kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi dan penyatuan pemikiran agar dalam nantinya setelah KUHP yang baru telah disahkan telah mengetahui apa yang berbeda dari KUHP saat ini dan KUHP yang baru.
Kegiatan juga ikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di seluruh provinsi se Indonesia
-TIM HUMAS RUTAN KUDUS-