PLECIMURIANEWS,
KUDUS(11/2) -- Brandgang merupakan area pembatas antara bagian dalam dan luar penjara. Sehingga pemeriksaan brandgang perlu dilaksanakan untuk mencegah sesuatu barang terlarang yang dapat masuk . Dalam Rangka Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Perawatan Sarana dan Prasarana Keamanan serta Pemeliharaan Kebersihan Lingkungan, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Kudus beserta Pejabat Struktural dan jajaran Pengamanan Rutin laksanakan kontrol brandgang.
KEMBALI KE ARTIKEL