Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Bapak David Anderson S, menjelaskan bahwa program ini merupakan terobosan penting dalam sistem rehabilitasi narapidana. "Kami percaya bahwa rehabilitasi yang efektif memerlukan pendekatan psikologis. Dengan melibatkan RSUD Kapuas, kami dapat memberikan akses yang lebih baik ke layanan medis dan psikologis untuk membantu narapidana dalam proses pemulihan mereka," ujarnya.
Dalam kerjasama ini, RSUD Kapuas akan menyediakan tenaga medis yang berpengalaman untuk menangani kasus penyalahgunaan narkoba di rutan. Layanan yang diberikan mencakup konseling individu dan kelompok, pemeriksaan kesehatan secara rutin, serta terapi yang diperlukan untuk mengatasi ketergantungan narkoba.
Program ini juga mencakup evaluasi dan pemantauan berkala untuk memastikan efektivitas dari setiap sesi konseling dan terapi yang dilakukan. Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan RSUD Kapuas dalam mengevaluasi hasil dan menyesuaikan pendekatan sesuai kebutuhan narapidana.
Kerjasama ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat langsung kepada para narapidana, tetapi juga dapat menjadi model untuk program rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan lainnya. Dengan dukungan dari RSUD Kapuas, Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas berharap dapat mengurangi angka kekambuhan narkoba dan meningkatkan kualitas hidup narapidana setelah mereka kembali ke masyarakat.