Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Berikan Hak Rekreasional Bagi WBP, Rutan Boyolali Hadirkan Kegiatan Nonton Film Bersama

14 Oktober 2023   10:20 Diperbarui: 14 Oktober 2023   10:33 152 0
BOYOLALI -- Setiap warga binaan pemasyarakatan memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas berupa kegiatan rekreasional yang dilakukan di dalam Lapas/Rutan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun