BOYOLALI -- Setiap warga binaan pemasyarakatan memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas berupa kegiatan rekreasional yang dilakukan di dalam Lapas/Rutan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
KEMBALI KE ARTIKEL