PASURUAN -- Jum'at (07/06/2024) Rutan Kelas IIB Bangil menyelenggarakan kegiatan pemusnahan arsip fisik substantif pemasyarakatan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979. Pemusnahan arsip ini merupakan tindakan untuk menghancurkan secara fisik arsip yang sudah berakhir fungsinya dan tidak memiliki nilai guna secara total, dengan metode seperti pembakaran habis, pencacahan, atau cara lain sehingga isi dan bentuknya tidak lagi dapat dikenali. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Asep Sutandar, Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Adi Prayogo, serta Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretaris Jenderal, Herman Agus WKP, yang bertindak sebagai saksi dalam pemusnahan ini.
KEMBALI KE ARTIKEL