Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Restorative Justice, Rutan Bangil Kanwil Kemenkumham Jatim Bebaskan Seorang Tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan

5 April 2024   14:04 Diperbarui: 5 April 2024   14:07 148 0
PASURUAN -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice terhadap satu kasus penadahan. Penghentian penuntutan perkara itu adalah telah ada perdamaian antara korban dan tersangka. Penghentian penuntutan ini berdasarkan surat Ketetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, tentang ketetapan penghentian penuntutan Tersangka MR berdasarkan Restorative Justice, Kemarin (04/04/2024)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun