Surakarta- Tugas Pokok Dan Fungsi Rupbasan Surakarta adalah melakukan Penerimaan, Pemeliharaan, Penyimpanan, dan memastikan Kualitas dan kuantitas Basan terjaga dengan sangat baik. Pagi ini terlihat pegawai Rupbasan Surakarta melaksanakan Tusi "inventarisir dan pememeliharaan" beberapa kendaraan bermotor roda dua, dan barang sitaan lainnya yang merupakan titipan dari aparat penegak hukum (09/01).
KEMBALI KE ARTIKEL