Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum yang terdiri dari 45 perkara kasus pidana tersebut terdiri dari antara lain 4.127 butir obat-obatan daftar G, 30 gram sabu, 91 gram ganja hingga puluhan handphone, timbangan digital, minuman keras dan lainnya.
Pemusnahan yang dilaksanakan turut diikuti oleh beberapa stakeholder dan instansi penegak hukum mitra Rupbasan Surakarta seperti Bea Cukai Surakarta, BPOM Solo dan Polres Karanganyar dan tentu Kejaksaan Karanganyar sebagai eksekutor yang dinyatakan dalam penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.