Surakarta-Dinamika atas Perubahan Nomenlaktur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi 3(tiga) Kementerian dan 1(satu) Koordinator Kementerian perlu disikapi dengan penuh tanggungjawab dan menjawab tantangan untuk meningkatkan kinerja.Â
KEMBALI KE ARTIKEL