CILACAP -- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cilacap melaksanakan tugas dan fungsi menyimpanan, merawat/memelihara dan menjaga benda sitaan/barang rampasan negara. Sebagai informasi pada 17 Oktober 2024 lalu, Rupbasan Cilacap menerima titipan ratusan benda sitaan berupa bahan kimia berbahaya dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal POLRI.
KEMBALI KE ARTIKEL