CILACAP - Pengelola Basan Baran, Weri Ardi mewakili Kepala Rupbasan Kelas II Cilacap hadir dalam Pemusnahan Barang Bukti inkrah atau berkekuatan hukum tetap yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Cilacap pada Selasa (27/02/2024). Rupbasan Cilacap bergabung dengan aparat penegak hukum (APH) dan stakeholder terkait seperti Polresta Cilacap, Pengadilan Negeri Cilacap, BNNK Cilacap, serta Dinas Kesehatan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Cilacap. Kegiatan ini pun melibatkan unsur media massa.
Jalan Braga Bandung, Ketika Bebas Kendaraan!
5 bulan yang lalu
KEMBALI KE ARTIKEL