CILACAP -- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cilacap terbukti berhasil menjalankan amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 44 yang menjadi dasar pelaksanaan tugas Rupbasan sebagai tempat penyimpanan benda sitaan.
KEMBALI KE ARTIKEL