Barang bukti tersebut terkait dengan tindak pidana melanggar pasal yang mencakup penipuan, penggelapan, pertambangan tanpa izin, dan pelanggaran lalu lintas. Suhono menjelaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Kami memastikan setiap langkahnya sesuai dengan peraturan sehingga tidak ada kekeliruan dalam proses penyerahan ini," ungkapnya.
Kepala Rupbasan, Setiyono, menyampaikan harapannya agar kegiatan pengeluaran basan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga. "Pengelolaan basan-baran ini adalah amanah yang harus dilaksanakan dengan integritas tinggi untuk menjaga kepercayaan publik," ujar Setiyono.
Proses ini menunjukkan komitmen Rupbasan Kelas II Bantul dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, terutama dalam menjaga barang bukti yang dipercayakan hingga siap dikembalikan kepada pemilik. "Kami berharap seluruh jajaran dapat terus menjaga komitmen dalam penanganan basan-baran ini sesuai aturan," tambah Setiyono.
Kegiatan pengeluaran barang bukti ini berjalan dengan lancar dan diharapkan dapat menjadi contoh pengelolaan yang akuntabel di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.(sam)
Â