Dalam pertemuan tersebut, Syukron memaparkan prosedur penitipan barang bukti di Rupbasan Kelas II Bantul dan membahas poin-poin kerjasama yang diharapkan dapat disepakati bersama Pengadilan Agama Bantul. Syukron menegaskan bahwa Rupbasan siap menjaga dan merawat benda sitaan agar nilainya tetap terjaga hingga proses pelelangan. Ia juga memperkenalkan layanan inovatif Jemput n Antar (JNA), sebuah layanan jemput bola menggunakan mobil shuttle untuk mengambil benda sitaan dari instansi penitip tanpa biaya.
Ketua Pengadilan Agama Bantul, Yengkie Hirawan, menyampaikan apresiasinya atas kunjungan tersebut. "Kami sangat berterima kasih atas kunjungan ini dan mengapresiasi inovasi layanan Jemput n Antar yang ditawarkan oleh Rupbasan Kelas II Bantul. Ini akan sangat membantu kami dalam menangani benda sitaan," ujar Yengkie. Ia juga menyatakan kesiapan Pengadilan Agama Bantul untuk mereview konsep perjanjian kerjasama yang telah dibahas.
Syukron menambahkan bahwa layanan Jemput n Antar (JNA) ini bertujuan untuk mempermudah instansi penitip dalam mengelola benda sitaan ketika terkendala masalah transportasi. "Dengan adanya layanan JNA, kami berharap dapat meningkatkan efisiensi dan memberikan pelayanan terbaik bagi instansi penitip, termasuk Pengadilan Agama Bantul," jelas Syukron.
Pertemuan ini berlangsung lancar dan diharapkan membawa manfaat besar bagi kedua belah pihak. Kedua instansi berkomitmen untuk mereview konsep perjanjian kerjasama secara bersama-sama untuk kemudian disepakati.(sam)
 Â
#Kemenkumham
#kanwilKumhamDIY
#Rupbasan
#RupbasanBantul
#HumasRuba
Kanwil Kemenkumham DIY
Agung Rektono Seto
Follow me at:
Website: rupbasanbantul.kemenkumham.go.id
Facebook: rupbasanbantul01
Twitter: RUPBASAN_BANTUL
Instagram: rupbasanbantul
Email: rpbsn.bantul@kemenkumham.go.id