Kepala Rupbasan Kelas II Bantul, Muhammad Syukron Anshori (Syukron), mengatakan  bahwa pengambilan barang bukti tersebut dilakukan sesuai dengan permintaan dari Kejaksaan Negeri Bantul. "Kami mendapat surat permohonan dari Kejaksaan Negeri Bantul untuk mengambil barang bukti tersebut. Kami langsung menindaklanjuti dengan mengirimkan mobil JNA ke lokasi," ujarnya.
Syukron menambahkan bahwa mobil JNA merupakan fasilitas yang disediakan oleh Rupbasan Kelas II Bantul untuk mempermudah proses penyerahan barang sitaan dari instansi penegak hukum ke Rupbasan. "Mobil JNA ini bisa menjemput dan mengantar barang sitaan tanpa harus menunggu jadwal. Kami juga menyediakan petugas yang siap membantu proses bongkar muat barang sitaan," katanya.
JNA adalah program inovasi dari Rupbasan Kelas II Bantul yang bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada instansi penitip barang sitaan dengan cara menjemput barang sitaan langsung ke lokasi instansi tersebut ataupun kepada masyarakat dengan mengantar kepada pemilik. Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan Rupbasan.(sam)
 Â
Â
#Kemenkumham
#kanwilKumhamDIY
#Rupbasan
#RupbasanBantul
#HumasRuba
Kanwil Kemenkumham DIY
Follow me at:
Website: rupbasanbantul.kemenkumham.go.id
Facebook: rupbasanbantul01
Twitter: RUPBASAN_BANTUL
Instagram: rupbasanbantul
Email: rpbsn.bantul@kemenkumham.go.id