Kepala Rupbasan Kelas II Bantul, Muhammad Syukron Anshori (Syukron), mengatakan bahwa JNA ini bertujuan untuk mempermudah proses penyerahan barang sitaan kepada Rupbasan. "Dengan adanya JNA ini, instansi penitip tidak perlu repot-repot mengirim barang sitaan ke Rupbasan. Cukup dengan menghubungi tim JNA, mereka akan datang dan mengambil barang sitaan tersebut," ujarnya.
Syukron menambahkan bahwa barang sitaan yang diambil oleh tim JNA hari ini berasal dari berbagai perkara pidana. Syukron juga menjelaskan bahwa barang sitaan yang diterima oleh Rupbasan akan dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
JNA adalah program inovasi dari Rupbasan Kelas II Bantul yang bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada instansi penitip barang sitaan dengan cara menjemput barang sitaan langsung ke lokasi instansi tersebut ataupun kepada masyarakat dengan mengantar kepada pemilik. Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan Rupbasan.(sam)
Â
#Kemenkumham
kanwil Kemenkumham DIY
#Rupbasan
#RupbasanBantul
#HumasRuba
Follow me at:
Website: rupbasanbantul.kemenkumham.go.id
Facebook: rupbasanbantul01
Twitter: RUPBASAN_BANTUL
Instagram: rupbasanbantul
Email: rpbsn.bantul@kemenkumham.go.id