Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Rupbasan Bantul Berpartisipasi Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Bantul

20 Juni 2023   16:13 Diperbarui: 20 Juni 2023   16:28 61 0
BANTUL - Kepala Rupbasan Kelas II Bantul, Muhammad Syukron Anshori yang dalam hal ini diwakilkan oleh Pejabat Fungsional Umum, Sutisna Nursamsi, ikut berpartisipasi dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul pada Selasa, 20 Juni 2023, pukul 09.30 WIB.

Kejari Bantul memusnahkan puluhan ribu obat-obatan terlarang dan barang bukti lainnya dari berbagai tindak pidana umum yang telah diputus pengadilan secara inkracht. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kejari Bantul.

Kepala Kejari (Kajari) Bantul, Farhan mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun oleh Kejari Bantul. Ia mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 92 item, yang terdiri dari obat-obatan terlarang, narkotika, minuman keras oplosan, handphone, uang palsu, senjata tajam dan alat-alat elektronik.

"Barang bukti yang paling banyak adalah obat-obatan terlarang sebanyak 10.960 butir, baik psikotropika maupun obat-obatan yang melanggar undang-undang kesehatan. Obat-obatan tersebut diperoleh dari berbagai kasus yang ditangani oleh Kejari Bantul," kata Farhan.

Pemusnahan barang bukti disaksikan langsung oleh Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, BNN, Rupbasan, dinas terkait dan masyarakat setempat. Sutisna Nursamsi yang mewakili Kepala Rupbasan Kelas II Bantul menyampaikan apresiasinya atas kegiatan pemusnahan barang bukti ini. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana umum dan mencegah peredaran barang-barang ilegal di masyarakat.(sam)



#Kemenkumham
#kanwilKumhamDIY
#Rupbasan
#RupbasanBantul
#HumasRuba

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun